Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pegawai tidak menerima tunjangan kinerja jika:
a. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat;
c. diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat; atau
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Koreksi Anda
