Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai tidak menerima tunjangan kinerja jika: a. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat; c. diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat; atau d. menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id