Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kehadiran pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat selama delapan jam (8) tiga puluh menit (30) dengan waktu efektif bekerja selama tujuh jam (7) tiga puluh menit (30). (2) Kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk hari dan jam kerja diatur sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis Istirahat b. Hari Jumat Istirahat : : : : pukul 07.30 – 16.00 pukul 12.00 – 13.00 pukul 07.30 – 16.30 pukul 11.30 – 13.00 (3) Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan atau tugas belajar secara penuh yang dibebaskan sementara dari jabatannya, maka hari dan jam kerja Pegawai tersebut menyesuaikan dengan hari dan jam perkuliahan tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar. (4) Kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan mesin pencatat kehadiran. (5) Dalam hal mesin pencatat kehadiran tidak berfungsi maka kehadiran pegawai wajib mengisi formulir daftar hadir sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (6) Surat melakukan pendidikan, pelatihan, tugas kedinasan, dan/atau tugas belajar baik secara penuh atau paruh waktu dari Pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda