Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mendapatkan perintah untuk menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) diberikan tunjangan kinerja.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peringkat jabatan pada jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt).
Koreksi Anda
