Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat wajib :
a. masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja; dan
b. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
(2) Dalam hal pegawai tidak masuk kerja karena izin atau sakit dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari wajib menggunakan surat tertulis.
(3) Surat tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
