Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat wajib : a. masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja; dan b. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. (2) Dalam hal pegawai tidak masuk kerja karena izin atau sakit dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari wajib menggunakan surat tertulis. (3) Surat tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda