Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dikecualikan apabila terjadi musibah kematian dari orang tua, mertua, suami/istri, anak kandung, anak angkat yang sah, kakak kandung dan/atau adik kandung dari pegawai yang bersangkutan, untuk waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut.
Koreksi Anda
