Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan tugasnya.
Koreksi Anda
