Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(7) Keterlambatan kehadiran jam kerja bagi pegawai diberikan batasan waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit dari jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (8) Keterlambatan kehadiran jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan waktu efektif bekerja selama tujuh jam (7) tiga puluh menit (30).
Koreksi Anda