Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(7) Keterlambatan kehadiran jam kerja bagi pegawai diberikan batasan waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit dari jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(8) Keterlambatan kehadiran jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperhitungkan dengan waktu efektif bekerja selama tujuh jam (7) tiga puluh menit (30).
Koreksi Anda
