Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri selama lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persertus) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya.
Koreksi Anda
