Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri selama lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persertus) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id