Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran, disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang terjadi antara awal bulan sampai dengan akhir bulan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kasubbag Tata Usaha atau Kasubbag Umum di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat
(3) Pencatatan kehadiran, disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan Unit Kerja untuk diketahui dan ditandatangani.
Koreksi Anda
