Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2012 berdasarkan kelas jabatan yang telah disetujui oleh Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian PAN & RB, dan Badan Kepegawaian Negara.
(2) Pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya menggunakan komponen kehadiran menurut hari dan jamP ja bekerrdasarkan Surat Edaran Sekretaris Kementerian erumahan Rakyat Nomor 04/SE/2010 tanggal 19 November 2010 sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis Istirahat
b. Hari Jumat Istirahat :
:
:
:
pukul 08.00 – 16.30 pukul 12.00 – 13.00 pukul 07.30 – 16.30 pukul 11.30 – 13.00
(3) Pelaksanaan pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan indikator yang digunakan untuk tahun 2012 yang dihitung mulai Januari 2012.
Koreksi Anda
