Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jabatan dan kelas jabatan diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
