Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dibebankan pada anggaran Kementerian Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda