Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dibebankan pada anggaran Kementerian Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
