Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dengan ketentuan : a. menjalani rawat inap, dengan melampirkan Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas yang bersangkutan; b. menjalani rawat jalan setelah rawat inap, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalendar berikutnya dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian, Kementerian Perumahan Rakyat; c. mengalami kecelakaan dalam keadaan dinas atau yang berhubungan dengan dinas untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dengan melampirkan Surat Keterangan dokter dan/atau Surat Keterangan dari pejabat Eselon II pada unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda