Tujuan bantuan PSU untuk meningkatkan ketersediaan rumah yang layak huni bagi MBR melalui dukungan penyediaan PSU dalam rangka pembangunan baru dan peningkatan hunian perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 3
Sasaran bantuan PSU untuk rumah tapak dan rusun sewa pada perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 4
Lingkup pengaturan pedoman bantuan PSU mencakup:
a. tugas dan tanggungjawab;
b. prosedur bantuan PSU;
c. bantuan PSU;
d. pelaksanaan bantuan PSU; dan
e. pendanaan;
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 5
BAB IV
PROSEDUR BANTUAN PSU
Pasal 6
(1) Kriteria pemilihan lokasi, meliputi:
a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. lokasi sudah memiliki rencana tapak;
c. status tanah tidak dalam sengketa; dan
d. luas lokasi sekurang-kurangnya 6 (enam) hektar atau memiliki daya tampung rumah sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) unit rumah.
(2) Kriteria pemilihan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kabupaten/kota yang sudah memiliki:
a. rencana rinci tata ruang kawasan (RRTR);
b. rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP); dan/atau
c. dokumen perencanaan perumahan lainnya.
Pasal 7
BAB V
BANTUAN PSU
Pasal 11
(1) Komponen bantuan PSU untuk rumah tapak meliputi sebagian dari salah satu atau lebih komponen:
a. jalan;
b. drainase;
c. air limbah;
d. persampahan;
e. air minum; dan
f. penerangan jalan umum.
(2) Komponen bantuan PSU untuk rusun sewa meliputi sebagian dari salah satu atau lebih komponen:
a. jalan;
b. drainase;
c. air limbah;
d. persampahan;
e. air minum;
f. penerangan jalan umum; dan
g. tempat parkir.
(3) Komponen bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan seluruh atau sebagian dari salah satu komponen.
Pasal 12
BAB VI
PELAKSANAAN
Pasal 14
(1) Pelaksanaan bantuan PSU dilakukan oleh Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan bantuan PSU selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan
(4) Pelaksanaan bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pembayaran dilakukan melalui sistem pembayaran kembali.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan PSU dengan sistem pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 19
Kementerian mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan bantuan PSU.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengaturan mengenai bantuan stimulan PSU pada kawasan permukiman dan lingkungan perumahan formal sebagaimana dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10/PERMEN/M/2007 Tentang Pedoman Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman dan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 02/PERMEN/M/2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
(1) Tugas dan tanggungjawab dalam bantuan PSU meliputi Kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Tugas dan tanggungjawab Kementerian dalam bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan sosialisasi dan koordinasi program bantuan PSU kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku pembangunan perumahan;
b. melakukan verifikasi administrasi dan teknis;
c. MENETAPKAN lokasi penerima bantuan PSU;
d. mengalokasikan anggaran bantuan PSU;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU;
f. menyerahkan hasil bantuan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota;
g. dalam hal bantuan PSU pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka penyerahan hasil bantuan PSU dilaksanakan kepada pemerintah provinsi;
h. merevisi atau membatalkan alokasi anggaran apabila terjadi perubahan, penyimpangan, dan/atau penyelewengan dalam bantuan PSU; dan
i. melakukan pembinaan bantuan PSU.
(3) Tugas dan tanggungjawab pemerintah provinsi dalam bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengajukan usulan bantuan PSU kepada Kementerian berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota;
b. melakukan koordinasi dengan Kementerian untuk verifikasi administrasi dan teknis;
c. melakukan koordinasi pengelolaan hasil bantuan PSU yang berada pada 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota;
d. mengalokasikan anggaran untuk pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU;
f. mensinergikan program pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman;
g. mengoordinasikan hasil pengawasan dan pengendalian bantuan PSU kepada Kementerian; dan
h. melakukan pembinaan bantuan PSU.
(4) Tugas dan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota dalam bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengajukan usulan bantuan PSU kepada pemerintah provinsi tembusan kepada Kementerian;
b. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU;
c. mengalokasikan anggaran untuk pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. mengoordinasikan hasil pengawasan dan pengendalian bantuan PSU kepada Kementerian melalui pemerintah provinsi;
e. mensinergikan program pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman;
f. melakukan pembinaan bantuan PSU.
(1) Usulan bantuan PSU dilaksanakan melalui tahapan:
a. pelaku pembangunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah kabupaten/kota, tembusan kepada pemerintah provinsi dan Kementerian;
b. pemerintah kabupaten/kota mengusulkan lokasi bantuan PSU kepada pemerintah provinsi tembusan kepada Kementerian;
c. pemerintah provinsi mengusulkan lokasi bantuan PSU kepada Kementerian;
d. Kementerian melakukan konsolidasi usulan melalui rapat konsultasi dan koordinasi teknis mencakup materi verifikasi administrasi.
(2) Dalam hal usulan bantuan PSU pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi.
(3) Usulan bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format usulan yang tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.
(1) Verifikasi usulan bantuan PSU meliputi administrasi dan teknis.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data lokasi;
b. surat usulan pengembang;
c. surat usulan pemerintah kabupaten/kota;
d. surat usulan pemerintah provinsi; dan
e. surat pernyataan kesanggupan membangun dari pengembang.
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana tapak;
b. daya tampung rumah atau luas lahan;
c. rencana pembangunan rumah; dan
d. lahan siap bangun.
(1) Verifikasi usulan bantuan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh tim verifikasi.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Kementerian serta dapat melibatkan pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
(1) Penetapan lokasi bantuan PSU berdasarkan hasil verifikasi terhadap usulan bantuan PSU.
(2) Penetapan lokasi bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri
(3) Penetapan lokasi bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Operasionalisasi dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Penetapan lokasi bantuan PSU sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
(1) Komponen PSU harus memenuhi persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis untuk jalan meliputi:
a. pembangunan jalan baru untuk jalan lokal primer/sekunder kawasan;
b. peningkatan jalan lokal primer/sekunder kawasan yang sudah terbangun;
c. pembangunan baru jalan lingkungan atau penyediaan bangunan pelengkap prasarana jalan lingkungan untuk rumah tapak atau rusun sewa; dan
d. kriteria teknis:
1) lahan untuk daerah milik jalan telah tersedia;
2) jenis konstruksi jalan yang dapat dibantu berupa jalan dengan laburan aspal atau jalan dengan lapis penetrasi makadam, beton atau paving blok; dan 3) ketentuan mengenai kriteria teknis jalan sesuai pedoman teknis yang berlaku.
(3) Persyaratan teknis untuk drainase meliputi:
a. penyediaan prasarana drainase dan bangunan pelengkap pada perumahan dan kawasan permukiman;
b. penyediaan saluran drainase lingkungan; dan
c. kriteria teknis:
1) saluran drainase merupakan saluran terbuka dilengkapi dengan bangunan pelengkap;
2) sistem drainase harus dihubungkan dengan badan air penerima, sehingga drainase dapat berfungsi dengan baik, dan stabilitas komponen penerima tidak terganggu;
3) badan air penerima dapat merupakan sungai, laut, kolam, danau dan drainase kawasan/perkotaan; dan 4) ketentuan mengenai kriteria teknis jalan sesuai pedoman teknis yang berlaku.
(4) Persyaratan teknis untuk air limbah meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana air limbah pada perumahan dan kawasan permukiman;
b. pembangunan prasarana air limbah komunal;
c. kriteria teknis:
1) lahan untuk prasarana pembuangan air limbah komunal telah tersedia;
2) penempatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapat ditempatkan pada lokasi yang telah direncanakan atau pada lokasi ruang terbuka hijau (RTH), atau pada badan jalan, dengan memperhatikan kekuatan dan keamanan konstruksi;
3) penyediaan sarana air limbah sistem terpusat, meliputi jaringan air limbah dan IPAL;
4) prasarana dan sarana pembuangan air limbah harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, kelestarian lingkungan dan kemudahan dalam pengoperasian; dan 5) perencanaan, pembangunan, operasional dan pemeliharaan sistem pembuangan air limbah sesuai pedoman teknis yang berlaku
(5) Persyaratan teknis untuk persampahan meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana persampahan yang melayani skala lingkungan dan kawasan;
b. pembuatan tempat pengolahan sampah;
c. untuk rusun sewa tempat sampah/tempat pembuangan sementara (TPS) berupa tempat pembuangan sampah komunal; dan
d. kriteria teknis untuk persampahan sesuai pedoman teknis yang berlaku.
(6) Persyaratan teknis untuk air minum meliputi:
a. tersedia jaringan air minum yang dapat melayani/tersambung dengan lokasi perumahan (tapping dari pipa PDAM);
b. dalam hal tidak tersedia jaringan PDAM, maka dapat diberikan pada sumber air minum seperti pembuatan sumur bor;
c. penyediaan sarana air minum komunal, meliputi jaringan distribusi, tangki penampungan, rumah pompa; dan
d. kriteria teknis untuk air minum sesuai pedoman teknis yang berlaku.
(7) Persyaratan teknis untuk penerangan jalan umum (PJU) meliputi:
a. tersedia sumber listrik yang bersumber dari PT. PLN atau sumber listrik lainnya;
b. konstruksi jaringan distribusi PJU di perumahan baru atau pengembangan perumahan yang telah ada, meliputi: trafo, tiang, lampu, dan kabel distribusi listrik dari PLN maupun sumber listrik lainnya;
c. penempatan PJU di dalam perumahan pada jalan lingkungan, jalan setapak dan taman;
d. apabila di dalam perumahan sudah tersedia jaringan distribusi listrik, namun belum terdapat PJU, maka jaringan distribusi listrik tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana penempatan PJU;
e. jarak penempatan antara PJU dapat memberikan penerangan yang cukup dengan daya listrik yang efisien; dan
f. kriteria teknis untuk penerangan jalan umum sesuai pedoman teknis yang berlaku.
(8) Persyaratan teknis untuk tempat parkir pada rusun sewa meliputi:
a. lahan untuk tempat parkir telah dimatangkan;
b. tempat parkir ditujukan untuk parkir kendaraan roda dua;
c. tempat parkir kendaraan roda empat ditujukan hanya untuk parkir sementara;
d. pembangunan tempat parkir bisa menggunakan konstruksi beton atau paving blok;
dan
e. kriteria teknis untuk tempat parkir sesuai pedoman teknis yang berlaku.
(1) Bantuan PSU dilengkapi dengan DED atau spesifikasi teknis.
(2) DED atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari instansi teknis yang berwenang.
(1) Bantuan PSU dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri, Dokumen Anggaran Pembangunan (DIPA), dan DED atau spesifikasi teknis.
(2) Dalam hal perubahan lokasi, komponen PSU, dan/atau alokasi anggaran untuk pembangunan baru dan peningkatan hunian rumah, Pusat Pengembangan Perumahan
atau Unit Kerja lain yang ditunjuk wajib mengoordinasikan dengan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Dalam hal perubahan pelaksanaan bantuan PSU terkait dengan kondisi lapangan, wajib dilakukan revisi DED atau spesifikasi teknis serta mendapat persetujuan dari Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk.
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan bantuan PSU.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan Kementerian dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(1) Pelaporan pelaksanaan bantuan PSU dilakukan oleh Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk oleh Menteri kepada pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan ke Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemajuan pelaksanaan fisik, realisasi keuangan, serta hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan bantuan PSU.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Deputi Bidang Pengembangan Kawasan setiap bulan
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
(1) Kementerian melaksanakan serah terima hasil bantuan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Ketentuan mengenai serah terima bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2011 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 633
Lampiran I : Bagan Alir Bantuan PSU
Lampiran II : Contoh Format Surat Usulan
KOP PELAKU PEMBANGUNAN
Nomor :
.................., ................ 20… Lampiran :
Kepada Yth.
Walikota/Bupati………….
di – ……………….
Perihal :
Usulan Lokasi Bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman TA 20..
untuk Perumahan ……………..
Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kabupaten/kota............., bersama ini dengan hormat kami mengajukan usulan untuk mendapatkan bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman TA 20......, sebagai berikut:
Usulan Lokasi bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman:
- Lokasi ………., ……. unit rumah - Lokasi ………., ……. unit rumah - Lokasi ………., ……. unit rumah Terlampir kami sampaikan dokumen-dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan, yaitu:
- Kuesioner Stimulan PSU Perumahan ……lokasi - Kesesuaian lokasi dengan RTRW Kabupaten/Kota ………………… - Dokumen RRTR, Site plan (rencana tapak), dan DED PSU - Surat pernyataan Pengembang akan menyerahkan lahan untuk pembangunan PSU kepada pemerintah daerah - Surat pernyataan kesanggupan membangun rumah - Peta lokasi lingkungan perumahan dan permukiman - Foto-foto dan data pendukung lainnya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih.
Direktur Utama PT …………………….
………………………… Tembusan Yth. :
1. Bapak Menteri Negara Perumahan Rakyat;
2. Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Kementerian Perumahan Rakyat;
3. Gubernur Provinsi………..
4. Arsiparis.
KOP PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Nomor :
.................., ..............20....
Lampiran :
Kepada Yth.
Gubernur………….
di – ……………….
Perihal :
Usulan Lokasi Bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman TA 20...., Kabupaten/Kota ……………..
Dalam rangka mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kabupaten/kota............., bersama ini dengan hormat kami sampaikan usulan lokasi bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman TA 20....., sebagai berikut:
- Lokasi ………., oleh (di isi siapa pelakunya) …..
- Lokasi ………., oleh (di isi siapa pelakunya) …..
- Lokasi ………., oleh (di isi siapa pelakunya) …..
Terlampir kami sampaikan dokumen-dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan, yaitu:
- Kuesioner bantuan PSU perumahan dan kawasan permukiman per lokasi - Kesesuaian lokasi dengan RTRW Kabupaten/Kota ………………… - Dokumen RP4D, RRTR, site plan (rencana tapak), dan DED - Surat Pernyataan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan Stimulan PSU Perumahan dan Permukiman TA 20… dan kesiapan tanah/lahan (clean and clear) - Surat pernyataan Pengembang untuk menyerahkan lahan untuk pembangunan PSU kepada pemerintah daerah - Surat pernyataan kesanggupan membangun dari Pengembang - Peta lokasi lingkungan perumahan dan permukiman - Foto-foto dan data pendukung lainnya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih.
Bupati/Walikota …………………….
……………………………….
Tembusan Yth. :
1. Bapak Menteri Negara Perumahan Rakyat;
2. Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Kementerian Perumahan Rakyat;
3. Arsiparis.
KOP PEMERINTAH PROVINSI
No.
:
..........., ............. 20..
Lampiran :
Kepada Yth.
Menteri Negara Perumahan Rakyat Cq. Deputi Menteri Negara Bidang Pengembangan Kawasan Gedung Kementerian Perumahan Rakyat Jalan Raden Patah I No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
Perihal :
Usulan Lokasi Bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman TA 20...., Provinsi .......
Dalam rangka mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kabupaten/kota............., bersama ini dengan hormat kami sampaikan usulan kabupaten/kota dan lokasi yang perlu mendapat bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi………….pada TA 20......., adalah sebagai berikut:
- Lokasi ………. di Kabupaten/Kota ……….
- Lokasi ………. di Kabupaten/Kota ……….
Terlampir kami sampaikan dokumen-dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan, yaitu:
- Usulan lokasi perumahan dan kawasan permukiman di kabupaten/kota …………… - Kuesioner dan data pendukung pemerintah kabupaten/kota ……………
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih.
Gubernur Provinsi …………………….
……………………………….
Tembusan Yth. :
1. Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat;
2. Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Kementerian Perumahan Rakyat;
3. Walikota/Bupati ………
4. Arsiparis.