Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pelaksanaan bantuan PSU dilakukan oleh Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk oleh Menteri kepada pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan ke Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemajuan pelaksanaan fisik, realisasi keuangan, serta hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan bantuan PSU.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Deputi Bidang Pengembangan Kawasan setiap bulan
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
