Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan bantuan PSU.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan Kementerian dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
