Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi usulan bantuan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh tim verifikasi.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Kementerian serta dapat melibatkan pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
Koreksi Anda
