Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi bantuan PSU berdasarkan hasil verifikasi terhadap usulan bantuan PSU.
(2) Penetapan lokasi bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri
(3) Penetapan lokasi bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Operasionalisasi dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Penetapan lokasi bantuan PSU sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
