Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan PSU dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri, Dokumen Anggaran Pembangunan (DIPA), dan DED atau spesifikasi teknis. (2) Dalam hal perubahan lokasi, komponen PSU, dan/atau alokasi anggaran untuk pembangunan baru dan peningkatan hunian rumah, Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk wajib mengoordinasikan dengan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan untuk mendapatkan persetujuan Menteri. (3) Dalam hal perubahan pelaksanaan bantuan PSU terkait dengan kondisi lapangan, wajib dilakukan revisi DED atau spesifikasi teknis serta mendapat persetujuan dari Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Pasal.id