Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan bantuan PSU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Pasal.id