Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi usulan bantuan PSU meliputi administrasi dan teknis. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data lokasi; b. surat usulan pengembang; c. surat usulan pemerintah kabupaten/kota; d. surat usulan pemerintah provinsi; dan e. surat pernyataan kesanggupan membangun dari pengembang. (3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana tapak; b. daya tampung rumah atau luas lahan; c. rencana pembangunan rumah; dan d. lahan siap bangun.
Koreksi Anda