Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi usulan bantuan PSU meliputi administrasi dan teknis.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data lokasi;
b. surat usulan pengembang;
c. surat usulan pemerintah kabupaten/kota;
d. surat usulan pemerintah provinsi; dan
e. surat pernyataan kesanggupan membangun dari pengembang.
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana tapak;
b. daya tampung rumah atau luas lahan;
c. rencana pembangunan rumah; dan
d. lahan siap bangun.
Koreksi Anda
