Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria pemilihan lokasi, meliputi: a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. lokasi sudah memiliki rencana tapak; c. status tanah tidak dalam sengketa; dan d. luas lokasi sekurang-kurangnya 6 (enam) hektar atau memiliki daya tampung rumah sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) unit rumah. (2) Kriteria pemilihan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kabupaten/kota yang sudah memiliki: a. rencana rinci tata ruang kawasan (RRTR); b. rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP); dan/atau c. dokumen perencanaan perumahan lainnya.
Koreksi Anda