Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria pemilihan lokasi, meliputi:
a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. lokasi sudah memiliki rencana tapak;
c. status tanah tidak dalam sengketa; dan
d. luas lokasi sekurang-kurangnya 6 (enam) hektar atau memiliki daya tampung rumah sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) unit rumah.
(2) Kriteria pemilihan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kabupaten/kota yang sudah memiliki:
a. rencana rinci tata ruang kawasan (RRTR);
b. rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP); dan/atau
c. dokumen perencanaan perumahan lainnya.
Koreksi Anda
