Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen PSU harus memenuhi persyaratan teknis. (2) Persyaratan teknis untuk jalan meliputi: a. pembangunan jalan baru untuk jalan lokal primer/sekunder kawasan; b. peningkatan jalan lokal primer/sekunder kawasan yang sudah terbangun; c. pembangunan baru jalan lingkungan atau penyediaan bangunan pelengkap prasarana jalan lingkungan untuk rumah tapak atau rusun sewa; dan d. kriteria teknis: 1) lahan untuk daerah milik jalan telah tersedia; 2) jenis konstruksi jalan yang dapat dibantu berupa jalan dengan laburan aspal atau jalan dengan lapis penetrasi makadam, beton atau paving blok; dan 3) ketentuan mengenai kriteria teknis jalan sesuai pedoman teknis yang berlaku. (3) Persyaratan teknis untuk drainase meliputi: a. penyediaan prasarana drainase dan bangunan pelengkap pada perumahan dan kawasan permukiman; b. penyediaan saluran drainase lingkungan; dan c. kriteria teknis: 1) saluran drainase merupakan saluran terbuka dilengkapi dengan bangunan pelengkap; 2) sistem drainase harus dihubungkan dengan badan air penerima, sehingga drainase dapat berfungsi dengan baik, dan stabilitas komponen penerima tidak terganggu; 3) badan air penerima dapat merupakan sungai, laut, kolam, danau dan drainase kawasan/perkotaan; dan 4) ketentuan mengenai kriteria teknis jalan sesuai pedoman teknis yang berlaku. (4) Persyaratan teknis untuk air limbah meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana air limbah pada perumahan dan kawasan permukiman; b. pembangunan prasarana air limbah komunal; c. kriteria teknis: 1) lahan untuk prasarana pembuangan air limbah komunal telah tersedia; 2) penempatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapat ditempatkan pada lokasi yang telah direncanakan atau pada lokasi ruang terbuka hijau (RTH), atau pada badan jalan, dengan memperhatikan kekuatan dan keamanan konstruksi; 3) penyediaan sarana air limbah sistem terpusat, meliputi jaringan air limbah dan IPAL; 4) prasarana dan sarana pembuangan air limbah harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, kelestarian lingkungan dan kemudahan dalam pengoperasian; dan 5) perencanaan, pembangunan, operasional dan pemeliharaan sistem pembuangan air limbah sesuai pedoman teknis yang berlaku (5) Persyaratan teknis untuk persampahan meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana persampahan yang melayani skala lingkungan dan kawasan; b. pembuatan tempat pengolahan sampah; c. untuk rusun sewa tempat sampah/tempat pembuangan sementara (TPS) berupa tempat pembuangan sampah komunal; dan d. kriteria teknis untuk persampahan sesuai pedoman teknis yang berlaku. (6) Persyaratan teknis untuk air minum meliputi: a. tersedia jaringan air minum yang dapat melayani/tersambung dengan lokasi perumahan (tapping dari pipa PDAM); b. dalam hal tidak tersedia jaringan PDAM, maka dapat diberikan pada sumber air minum seperti pembuatan sumur bor; c. penyediaan sarana air minum komunal, meliputi jaringan distribusi, tangki penampungan, rumah pompa; dan d. kriteria teknis untuk air minum sesuai pedoman teknis yang berlaku. (7) Persyaratan teknis untuk penerangan jalan umum (PJU) meliputi: a. tersedia sumber listrik yang bersumber dari PT. PLN atau sumber listrik lainnya; b. konstruksi jaringan distribusi PJU di perumahan baru atau pengembangan perumahan yang telah ada, meliputi: trafo, tiang, lampu, dan kabel distribusi listrik dari PLN maupun sumber listrik lainnya; c. penempatan PJU di dalam perumahan pada jalan lingkungan, jalan setapak dan taman; d. apabila di dalam perumahan sudah tersedia jaringan distribusi listrik, namun belum terdapat PJU, maka jaringan distribusi listrik tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana penempatan PJU; e. jarak penempatan antara PJU dapat memberikan penerangan yang cukup dengan daya listrik yang efisien; dan f. kriteria teknis untuk penerangan jalan umum sesuai pedoman teknis yang berlaku. (8) Persyaratan teknis untuk tempat parkir pada rusun sewa meliputi: a. lahan untuk tempat parkir telah dimatangkan; b. tempat parkir ditujukan untuk parkir kendaraan roda dua; c. tempat parkir kendaraan roda empat ditujukan hanya untuk parkir sementara; d. pembangunan tempat parkir bisa menggunakan konstruksi beton atau paving blok; dan e. kriteria teknis untuk tempat parkir sesuai pedoman teknis yang berlaku.
Koreksi Anda