Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen bantuan PSU untuk rumah tapak meliputi sebagian dari salah satu atau lebih komponen: a. jalan; b. drainase; c. air limbah; d. persampahan; e. air minum; dan f. penerangan jalan umum. (2) Komponen bantuan PSU untuk rusun sewa meliputi sebagian dari salah satu atau lebih komponen: a. jalan; b. drainase; c. air limbah; d. persampahan; e. air minum; f. penerangan jalan umum; dan g. tempat parkir. (3) Komponen bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan seluruh atau sebagian dari salah satu komponen.
Koreksi Anda