Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Komponen bantuan PSU untuk rumah tapak meliputi sebagian dari salah satu atau lebih komponen:
a. jalan;
b. drainase;
c. air limbah;
d. persampahan;
e. air minum; dan
f. penerangan jalan umum.
(2) Komponen bantuan PSU untuk rusun sewa meliputi sebagian dari salah satu atau lebih komponen:
a. jalan;
b. drainase;
c. air limbah;
d. persampahan;
e. air minum;
f. penerangan jalan umum; dan
g. tempat parkir.
(3) Komponen bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan seluruh atau sebagian dari salah satu komponen.
Koreksi Anda
