Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggungjawab dalam bantuan PSU meliputi Kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Tugas dan tanggungjawab Kementerian dalam bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan sosialisasi dan koordinasi program bantuan PSU kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku pembangunan perumahan;
b. melakukan verifikasi administrasi dan teknis;
c. MENETAPKAN lokasi penerima bantuan PSU;
d. mengalokasikan anggaran bantuan PSU;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU;
f. menyerahkan hasil bantuan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota;
g. dalam hal bantuan PSU pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka penyerahan hasil bantuan PSU dilaksanakan kepada pemerintah provinsi;
h. merevisi atau membatalkan alokasi anggaran apabila terjadi perubahan, penyimpangan, dan/atau penyelewengan dalam bantuan PSU; dan
i. melakukan pembinaan bantuan PSU.
(3) Tugas dan tanggungjawab pemerintah provinsi dalam bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengajukan usulan bantuan PSU kepada Kementerian berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota;
b. melakukan koordinasi dengan Kementerian untuk verifikasi administrasi dan teknis;
c. melakukan koordinasi pengelolaan hasil bantuan PSU yang berada pada 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota;
d. mengalokasikan anggaran untuk pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU;
f. mensinergikan program pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman;
g. mengoordinasikan hasil pengawasan dan pengendalian bantuan PSU kepada Kementerian; dan
h. melakukan pembinaan bantuan PSU.
(4) Tugas dan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota dalam bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengajukan usulan bantuan PSU kepada pemerintah provinsi tembusan kepada Kementerian;
b. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU;
c. mengalokasikan anggaran untuk pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. mengoordinasikan hasil pengawasan dan pengendalian bantuan PSU kepada Kementerian melalui pemerintah provinsi;
e. mensinergikan program pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman;
f. melakukan pembinaan bantuan PSU.
Koreksi Anda
