Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggungjawab dalam bantuan PSU meliputi Kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Tugas dan tanggungjawab Kementerian dalam bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan sosialisasi dan koordinasi program bantuan PSU kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku pembangunan perumahan; b. melakukan verifikasi administrasi dan teknis; c. MENETAPKAN lokasi penerima bantuan PSU; d. mengalokasikan anggaran bantuan PSU; e. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU; f. menyerahkan hasil bantuan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota; g. dalam hal bantuan PSU pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka penyerahan hasil bantuan PSU dilaksanakan kepada pemerintah provinsi; h. merevisi atau membatalkan alokasi anggaran apabila terjadi perubahan, penyimpangan, dan/atau penyelewengan dalam bantuan PSU; dan i. melakukan pembinaan bantuan PSU. (3) Tugas dan tanggungjawab pemerintah provinsi dalam bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengajukan usulan bantuan PSU kepada Kementerian berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota; b. melakukan koordinasi dengan Kementerian untuk verifikasi administrasi dan teknis; c. melakukan koordinasi pengelolaan hasil bantuan PSU yang berada pada 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota; d. mengalokasikan anggaran untuk pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; e. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU; f. mensinergikan program pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman; g. mengoordinasikan hasil pengawasan dan pengendalian bantuan PSU kepada Kementerian; dan h. melakukan pembinaan bantuan PSU. (4) Tugas dan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota dalam bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengajukan usulan bantuan PSU kepada pemerintah provinsi tembusan kepada Kementerian; b. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU; c. mengalokasikan anggaran untuk pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; d. mengoordinasikan hasil pengawasan dan pengendalian bantuan PSU kepada Kementerian melalui pemerintah provinsi; e. mensinergikan program pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman; f. melakukan pembinaan bantuan PSU.
Koreksi Anda