Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengaturan mengenai bantuan stimulan PSU pada kawasan permukiman dan lingkungan perumahan formal sebagaimana dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10/PERMEN/M/2007 Tentang Pedoman Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman dan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 02/PERMEN/M/2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
