Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melaksanakan serah terima hasil bantuan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Ketentuan mengenai serah terima bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
