Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan bantuan PSU dilakukan oleh Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan bantuan PSU selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan
(4) Pelaksanaan bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pembayaran dilakukan melalui sistem pembayaran kembali.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan PSU dengan sistem pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
