(1) Penerjemah mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan
penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, pengalihaksaraan dan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti, dan penyusunan naskah bahan terjemahan.
(2) Hasil kerja jabatan fungsional Penerjemah, meliputi:
a. laporan rencana kegiatan penerjemahan tulis;
b. laporan peninjauan bahan penerjemahan tulis;
c. laporan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan tulis;
d. naskah terjemahan, suntingan, dan penyeliaan bahan informasi publik;
e. naskah terjemahan, suntingan, dan penyeliaan fiksi;
f. naskah terjemahan, suntingan, dan penyeliaan keagamaan;
g. naskah terjemahan, suntingan, dan penyeliaan film dan audiovisual
h. kamus terjemahan, suntingan, dan penyeliaan;
i. naskah terjemahan, suntingan, dan penyeliaan politik/kebijakan/diplomatik;
j. naskah terjemahan, suntingan, dan penyeliaan ilmiah;
k. naskah terjemahan, suntingan, dan penyeliaan hukum;
l. naskah terjemahan, suntingan, dan penyeliaan bahan diklat;
m. naskah terjemahan, suntingan, dan penyeliaan biografi;
n. laporan rencana kegiatan penerjemahan lisan;
o. laporan peninjauan referensi dan/atau dokumen pendukung penerjemahan lisan;
p. laporan komunikasi dengan instansi/pihak terkait dalam rangka persiapan suatu pertemuan internasional dan/atau mendampingi kunjungan tamu yang memerlukan penerjemahan lisan;
q. laporan penerjemahan lisan parainterpreting;
r. laporan penerjemahan lisan community interpreting;
s. laporan penerjemahan lisan professional interpreting;
t. laporan penerjemahan lisan conference interpreting;
u. laporan rencana kegiatan pengalihaksaraan naskah kuno/arsip kuno/prasasti;
v. laporan peninjauan bahan pengalihaksaraan naskah kuno/arsip kuno/prasasti;
w. laporan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan pengalihaksaraan naskah kuno/arsip kuno/prasasti;
x. text alihaksara, penyuntingan, dan penyeliaan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti;
y. laporan rencana kegiatan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti;
z. hasil peninjauan bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti;
aa. hasil penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti;
bb. naskah kuno/arsip kuno/prasasti terjemahan, suntingan, dan penyeliaan teks;
cc.
laporan peninjauan bahan penyusunan naskah;
dd. laporan peninjauan bahan dan/atau referensi penyusunan naskah; dan ee.
hasil penyusunan naskah bahan terjemahan.
(3) Uraian kegiatan/tugas Penerjemah, meliputi:
a. melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan tulis;
b. melakukan peninjauan bahan penerjemahan tulis;
c. melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan tulis;
d. melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah bahan informasi publik;
e. melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah fiksi;
f. melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah keagamaan;
g. melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah film dan audiovisual
h. melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan kamus
i. melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah politik/kebijakan/diplomatik
j. melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah ilmiah
k. melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah hukum
l. melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan bahan diklat
m. melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan naskah biografi
n. melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan lisan
o. laporan peninjauan referensi dan/atau dokumen pendukung penerjemahan lisan
p. melakukan komunikasi dengan instansi/pihak terkait dalam rangka persiapan suatu pertemuan internasional dan/atau mendampingi kunjungan tamu yang memerlukan penerjemahan lisan
q. melakukan penerjemahan lisan parainterpreting
r. melakukan penerjemahan lisan community interpreting
s. melakukan penerjemahan lisan professional interpreting
t. melakukan penerjemahan lisan conference interpreting
u. melakukan perencanaan kegiatan pengalihaksaraan naskah kuno/arsip kuno/prasasti
v. melakukan peninjauan bahan pengalihaksaraan naskah kuno/arsip kuno/prasasti
w. melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan pengalihaksaraan naskah kuno/arsip kuno/prasasti
x. melakukan pengalihaksaraan, penyuntingan, dan penyeliaan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti
y. melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti
z. melakukan peninjauan bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti aa. melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti bb. melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti cc.
melakukan peninjauan bahan penyusunan naskah dd. melakukan peninjauan bahan dan/atau referensi penyusunan naskah ee.
melakukan penyusunan naskah bahan terjemahan.
(4) Tugas tambahan Penerjemah, meliputi:
a. membuat kurikulum, modul, dan bahan ajar diklat penerjemahan
b. membuat karya tulis ilmiah di bidang penerjemahan/bahasa
c. melakukan kajian tentang metode dan teknik penerjemahan yang sudah dilakukan
d. melakukan kritik terjemahan guna peningkatan mutu penerjemahan
e. mengembangkan metode dan teknik penerjemahan yang sesuai dengan tujuan penerjemahan
f. memberikan konsultasi penerjemahan
g. menyusun/mengembangkan peraturan di bidang penerjemahan.
(5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Penerjemah setingkat lebih tinggi berasal dari:
a. tugas pokok; dan/atau
b. tugas tambahan.
(6) Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaksanaan kegiatan Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.
(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai, dibentuk tim penilai kinerja instansi.
(2) Tim penilai kinerja instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai;
b. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pejabat fungsional Penerjemah;
(3) Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penerjemah, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penerjemah.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(5) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Penerjemah.
(6) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota.
(7) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Instansi, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penerjemah yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penerjemah; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi dari Penerjemah, maka anggota Tim Penilai Kinerja Instansi dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penerjemah.
(1) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Penerjemah harus memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai jenjang jabatan.
(2) Penerjemah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penerjemah apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(3) Penerjemah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penerjemah apabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan negara.
(4) Penerjemah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus diangkat kembali ke dalam jabatan Penerjemah setelah habis masa tugas belajarnya.
(5) Penerjemah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penerjemah apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kerja yang membidangi ketahanan pangan.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Penerjemah harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya;
b. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda;
c. usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama.
(7) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Penerjemah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c.