Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Penerjemah; b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Penerjemah; c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Penerjemah; d. mensosialisasikan jabatan fungsional Penerjemah; e. menyusun kurikulum pelatihan fungsional dan teknis fungsional Penerjemah; f. menyelenggarakan pelatihan fungsional dan teknis Penerjemah; g. melakukan uji kompetensi terhadap Penerjemah untuk kenaikan jenjang jabatan Penerjemah ahli madya dan ahli utama; h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Penerjemah; i. menyusun standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Penerjemah; k. memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik Penerjemah; l. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai jabatan fungsional Penerjemah; dan m. melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Penerjemah. (2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Penerjemah secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Pasal.id