Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penerjemah Ahli Pertama;
b. Penerjemah Ahli Muda;
c. Penerjemah Ahli Madya; dan
d. Penerjemah Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat dan golongan ruang Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
