Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a. Penerjemah Ahli Pertama; b. Penerjemah Ahli Muda; c. Penerjemah Ahli Madya; dan d. Penerjemah Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat dan golongan ruang Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda