Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Penerjemah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain:
a. jumlah naskah yang harus diterjemahkan;
b. jumlah naskah kuno/arsip kuno/prasasti yang harus diterjemahkan;
c. jumlah pertemuan bilateral/ multilateral/ regional/ internasional yang diselenggarakan.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Penerjemah diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Koreksi Anda
