Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Penerjemah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain: a. jumlah naskah yang harus diterjemahkan; b. jumlah naskah kuno/arsip kuno/prasasti yang harus diterjemahkan; c. jumlah pertemuan bilateral/ multilateral/ regional/ internasional yang diselenggarakan. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Penerjemah diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Pasal.id