Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Penerjemah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Penerjemah.
(2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut:
a. nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. nilai kinerja sebesar 76 - 90 atau dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. nilai kinerja sebesar 61 - 75 atau dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. nilai kinerja sebesar 51 - 60 atau dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. Nilai kinerja sebesar 50 ke bawah atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(3) Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Penerjemah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penilaian kinerja Penerjemah dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(5) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, pejabat fungsional Penerjemah wajib mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Koreksi Anda
