Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Penerjemah dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Penerjemah;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) sastra atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi Penerjemah;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerjemahan paling kurang 2 tahun;
f. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Penerjemah, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
