Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/124/M.PAN/ 5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya.
Koreksi Anda
