Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/124/M.PAN/ 5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya.
Koreksi Anda