Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penilaian kinerja Penerjemah dan tata kerja tim penilai kinerja instansi ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda