Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penerjemah berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penerjemahan pada instansi pusat dan daerah
(2) Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
