Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional Penerjemah harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penerjemah meliputi: a. kompetensi teknis, antara lain: 1. kemampuan penerjemahan tulis; 2. kemampuan penerjemahan lisan; dan 3. kemampuan penyusunan naskah bahan terjemahan; b. kompetensi sosial-kultural, antara lain : 1. mampu membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, politik, swasta dan pemangku kepentingan lainnya; 2. mampu mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan organisasi dan pemerintah; 3. mampu mengedukasi dan mempengaruhi publik terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan; dan 4. mampu membangun rasa kebangsaan dan nasionalisme masyarakat. (3) Rincian standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
Koreksi Anda