Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/124/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Pasal.id