Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Penerjemah harus memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai jenjang jabatan. (2) Penerjemah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penerjemah apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (3) Penerjemah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penerjemah apabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan negara. (4) Penerjemah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus diangkat kembali ke dalam jabatan Penerjemah setelah habis masa tugas belajarnya. (5) Penerjemah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penerjemah apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kerja yang membidangi ketahanan pangan. (6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Penerjemah harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya; b. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda; c. usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama. (7) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Penerjemah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c.
Koreksi Anda