Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penerjemah dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda