Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penerjemah dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
