Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Penerjemah harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang sastra atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Penerjemah yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penerjemah.
(4) Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti pelatihan fungsional Penerjemah.
(5) Ketentuan mengenai pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah.
Koreksi Anda
