Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Penerjemah yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda