(1) Asisten Pelatih Olahraga mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki.
(2) Hasil kerja jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga, meliputi:
a. dokumen analisis profil olahragawan;
b. dokumen kebutuhan latihan Olahragawan;
c. dokumen program latihan Olahragawan;
d. modul media latihan Olahragawan;
e. dokumen sarana dan prasarana latihan Olahragawan;
f. dokumen pelaksanaan latihan motorik Olahragawan;
g. dokumen pelaksanaan latihan teknik Olahragawan;
h. dokumen pelaksanaan latihan fisik Olahragawan;
i. dokumen pelaksanaan latihan psykhis Olahragawan;
j. laporan Hasil pertandingan/perlombaan/festival olahragawan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan;
l. dokumen laporan hasil pemberian saran gizi pada olahragawan;
m. dokumen laporan hasil evaluasi latihan olahragawan;
n. dokumen laporan hasil latihan olahragawan;
o. naskah karya inovasi/pengembangan model/hasil analisis latihan.
(3) Uraian kegiatan/tugas Asisten Pelatih Olahraga, meliputi:
a. melakukan kegiatan analisis profil olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
b. melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
c. melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
d. melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
e. melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
f. melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
g. melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahraga untuk olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
h. melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
i. melaksanakan kegiatan latihan psykis olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
j. melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan pada pertandingan/perlombaan/Festival olahragawan PPLP, PPLPD, www.djpp.kemenkumham.go.id
SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
k. melaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
l. melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
m. melaksanakan kegiatan evaluasi latihan Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
n. melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya.
(4) Tugas tambahan Asisten Pelatih Olahraga, meliputi:
a. melaksanakan kegiatan penyusunan karya inovasi/ilmiah, pengembangan model dan hasil analisis latihan;
b. mengikuti seminar/lokakarya dibidang olahraga;
c. membuat materi sebagai bahan diklat Asisten Pelatih Olahraga;
d. memberikan konsultasi/bimbingan dibidang olahraga yang bersifat konsep;
e. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
(5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Asisten Pelatih Olahraga setingkat lebih tinggi berasal dari:
a. tugas pokok; dan/atau
b. tugas tambahan.
(6) Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaksanaan kegiatan Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.
(1) Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Asisten Pelatih Olahraga ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Asisten Pelatih Olahraga.
(2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut:
a. nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. nilai kinerja sebesar 76 - 90 atau dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. nilai kinerja sebesar 61 - 75 atau dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. nilai kinerja sebesar 51 - 60 atau dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. Nilai kinerja sebesar 50 ke bawah atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(3) Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penilaian kinerja Asisten Pelatih Olahraga dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(5) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, pejabat fungsional Asisten Pelatih Olahraga wajib mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga harus memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai jenjang jabatan.
(2) Asisten Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Asisten Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga apabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan negara.
(4) Asisten Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf c, harus diangkat kembali ke dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga setelah habis masa tugas belajarnya.
(5) Asisten Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kerja yang membidangi ketahanan pangan.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir yang dimilikinya;
b. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi jenjang jabatan.
(7) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Asisten Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf c.