Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang www.djpp.kemenkumham.go.id
kepelatihan olahraga berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus didasarkan pada kebutuhan jabatan Asisten Pelatih Olahraga.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah SMA atau sederajat;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang 3 (tiga) tahun;
c. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Asisten Pelatih Olahraga;
d. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
e. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Asisten Pelatih Olahraga;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Kepelatihan Olahraga;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
(4) Tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
