Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Asisten Pelatih Olahraga; b. berijazah paling rendah SMA atau sederajat; c. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; d. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Asisten Pelatih Olahraga; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang 5 tahun; dan f. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda