Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga; b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga; c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga; d. mensosialisasikan jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga; e. menyusun kurikulum pelatihan fungsional dan teknis fungsional Asisten Pelatih Olahraga; f. menyelenggarakan pelatihan fungsional dan teknis Asisten Pelatih Olahraga; g. melakukan uji kompetensi terhadap Asisten Pelatih Olahraga untuk kenaikan jenjang jabatan penyelia; h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga; i. menyusun standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Asisten Pelatih Olahraga; k. memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik Asisten Pelatih Olahraga; l. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga; dan m. melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga. (2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda