Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
