Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Asisten Pelatih Olahraga Pemula;
b. Asisten Pelatih Olahraga Terampil;
c. Asisten Pelatih Olahraga Mahir; dan
d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia;
(3) Jenjang pangkat dan golongan ruang Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
