Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat pejabat fungsional Asisten Pelatih Olahraga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi.
Koreksi Anda
